Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pegawai ASN dan Tenaga Kontrak wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara ketat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika meakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi. Gerakan upaya pencegahan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/269/IV.1/BKD.