Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN dan Tenaga Kontrak Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Lingkungan Pemprov Kalteng

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019, perlu ditetapkan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor agar dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/268/IV.1/BKD