Dalam rangka pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 yang kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta tidak dipungut biaya maka disusun petunjuk teknis pengadaannya dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021.
Comments are closed.