Dalam Peraturan tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, salah satu syarat kelengkapan administrasi dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara terdapat dokumen yang harus disertai meterai. Agar terdapat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai dengan penggunaan meterai sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut, perlu diberikan penjelasan tambahan terkait ketentuan dokumen bermeterai yang dapat dikategorikan sebagai dokumen yang memenuhi persyaratan. Beberapa hal yang disampaikan dalam Surat Edaran ini antara lain peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Selamat siang min, izin bertanya mengenai cpns, untuk jawab masa sanggah dari bkd keluar kapan ya ? Terima kasih
Untuk rangkaian kegiatan seleksi CPNS silahkan baca di pengumuman formassi CPNS 2021 https://bkd.kalteng.go.id/?p=1956
Selamat siang BKD Pemprov Kalteng, mau tanya saya lulus administrasi CPNS . Hanya saja surat lamaran saya rusak karena kehujanan pak, seandainya lulus sampai pemberkasan apakah ada solusinya ya pak? Tks
Tidak apa-apa, nanti bisa dilengkapi ulang
Kapan ya min informasi seputaran jadwal SKD ?
Jadwal masih disusun, silahkan terus dipantau di website ini