Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara

Dalam Peraturan tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, salah satu syarat kelengkapan administrasi dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara terdapat dokumen yang harus disertai meterai. Agar terdapat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai dengan penggunaan meterai sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut, perlu diberikan penjelasan tambahan terkait ketentuan dokumen bermeterai yang dapat dikategorikan sebagai dokumen yang memenuhi persyaratan. Beberapa hal yang disampaikan dalam Surat Edaran ini antara lain peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Unduh dan baca Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021

6 thoughts on “Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *