Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah

Bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 30P/HUM/2020 tanggal 4 Juli 2020, maka ditetapkanlah peraturan pengganti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020.

2 thoughts on “Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *