Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/44/IV/BKD Perihal Pengusulan Satyalancana Karyasatya dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 861.1/3857/SJ Perihal Prosedur Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karyasatya, bersama ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar mengusulkan PNS yang masa kerjanya sudah mencapai 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karyasatya. Contoh surat dan lampiran kelengkapan berkas dapat diunduh pada link berikut