Peresmian Pusat Pelayanan Administrasi Kepegawaian dan Launching Sistem Aplikasi SITAGUH dan SIMPEGDA dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 21 November 2019 bertempat di kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Willem AS Nomor 11 Palangka Raya.Dasar hukum pelaksanaan :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database PNS.
- Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 57 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badana Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Maksud dan tujuan diselenggarakannya Pusat Pelayanan Administrasi yang didukung oleh Aplikasi SITAGUH dan SIMPEGDA ini adalah untuk :
Memberikan kemudahan-kemudahan kepada semua PNS dalam urusan kepegawaian dimana urusan kepegawaian yang dulu dilakukan secara manual dan memakan waktu lama sekarang ini akan lebih cepat, akurat, transparan dan akuntabel. Dengan tujuan terciptanya urusan Pemerintahan dibidang kepegawaian yang bersih, memiliki kepastian hukum, adil, non diskriminatif, serta bebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.