PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI (PDM) PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021. Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah sebagai pengelola kepegawaian akan melaksanakan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) secara elektronik mulai tanggal 15 September – 14 Oktober 2021 sesuai dengan jadwal (unduh jadwal) yang sudah ditetapkan.

Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dilakukan oleh masing-masing PNS dan diupdate melalui MySAPK yang dapat diakses melalui Android ataupun Web pada tautan https://pdm-asn.bkn.go.id/ atau https://mysapk.bkn.go.id/

Kelengkapan Pemutakhiran Data Mandiri dapat diunduh pada tautan berikut :

  1. Buku Saku Pemutakhiran Data Mandiri
  2. Buku Petunjuk User Pemutakhiran Data Mandiri
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Perihal Pemutakhiran Data Mandiri

Sesuai Lampiran Kepka BKN Nomor 87 Tahun 2021 huruf (L) poin (1) Perihal Sanksi, dijelaskan bahwa Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Demikian kami informasikan, agar masing-masing PNS dapat mengikuti PDM sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.

#DatamuTanggungJawabmu

8 thoughts on “PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI (PDM) PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *