Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawa Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis di bidang pengembangan kompetensi aparatur sipil negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi sehingga perlu ditetapkan peraturan yang mengatur jabatan fungsional Analis Pengembangan Aparatur Sipil Negara dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021.