Jabatan Fungsional Widyaiswara

Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, dan tanggung jawab, dan hak untuk melakukan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan guna pengembangan kompetensi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan aturan tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara. Selain itu PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga telah diganti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *