Profil Singkat PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Pembentukan PPID pembantu pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bertujuan untuk membuka akses publik terhadap informasi dengan harapan mempercepat perwujudan pemerintahan yang demokratis, terbuka dan menjunjung tinggi penegakan hukum dalam upaya mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penanggung jawab, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik meningkat. Disamping itu juga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas komunikasi dan interaksi antara penyelenggara dan pelaksana pelayanan dengan masyarakat selaku pengguna layanan. Interaksi ini suatu hal yang penting karena persepsi masyarakat pengguna layanan merupakan salah satu faktor penilaian kinerja pelayanan suatu badan publik. Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 13 ayat (1), BKD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu badan publik telah membentuk tim pelaksana pengelolaan informasi dan dokumentasi melalui Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 800/27.1/Sekr.7/BKD tanggal 10 Januari 2022 yang kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor 800/372/Sekr.7/BKD tanggal 09 Mei 2022. Surat keputusan tersebut menunjuk Sekretaris Badan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibantu oleh pejabat Eselon III, Sub Koordinator Bidang dan Pejabat Fungsional yang ada di BKD Provinsi Kalimantan Tengah.