BKD Prov. Kalteng Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021

Bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai 2 Kantor Gubernur Kalteng, dilaksanakan acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/11/2021). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah dan Badan Publik Kabupaten/Kota serta Instansi Vertikal yang ada di Kalteng, beserta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Ketua Komisi Informasi Kalteng Daan Rismon menyampaikan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan hasil akhir dari monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tahapan penilaian dimulai dari bulan Juli sampai dengan bulan November 2021 meliputi penilaian SAQ, kemudian visitasi oleh tim ke badan publik dilanjutkan pemeringkatan oleh tim penilai berdasarkan kualifikasi badan publik. Komisi Informasi telah mengundang 122 badan publik, namun pada tahapan visitasi hanya diikuti oleh 60 badan publik yang mengisi dan mengembalikan SAQ.

Pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Kalteng berhasil meraih Peringkat III Kategori Informatif. Anugerah itu diterima secara langsung oleh Kepala BKD Prov. Kalteng M. Katma F. Dirun.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Gubernur berharap bagi para penerima anugerah untuk dapat terus mempertahankan dan berinovasi dalam memberikan layanan kepada publik, serta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi Komisi Informasi yang telah menyelenggarakan acara ini sekaligus menunjukkan peran pentingnya dalam evaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah maupun non pemerintah. Badan publik juga berkewajiban untuk terus menjaga kepercayaan dan dukungan masyarakat kepada pemerintah dan negara.

“Bagi seluruh badan publik untuk selalu menyampaikan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Komisi Informasi Kalimantan Tengah juga agar selalu proaktif dalam mengawal keterbukaan informasi publik secara adil dan obyektif,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *