Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 yang mengatur pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga telah diganti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2021.