Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 23 November 2021 dan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai berikut dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/832/IV.1/BKD
Edaran PPPK guru mana ya??
Untuk PPPK Guru baca di sini https://bkd.kalteng.go.id/?p=2467