Dalam rangka proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan dilakukan verifikasi terhadap setiap berkas kelengkapan usul kenaikan pangkat, bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala BKD/BKPP/BKPSDM Kabupaten se – Kalimantan Tengah agar segera menyampaikan usul kenaikan pangkat PNS yang telah memenuhi syarat di lingkungan kerja masing-masing. Ketentuan dan syarat kelengkapan serta penamaan File Dokumen pada pengumuman dan lampiran pengumuman :