Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang promosi kesehatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, sehingga perlu mengatur Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, dimana sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 namun dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021.