Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor :
443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut, antara lain menerapkan pemberlakuan daftar hadir secara manual mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut.