Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, sebagai instansi pembina Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021.