Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, selaku instansi pembina perlu mengatur tentang Tata Kerj Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *