Setelah penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional. Penyesuaian sistem kerja tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022.