Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Untuk mewujudkan kesesuaian jumlah jabatan fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, pedoman ini agar menjadi acuan bagi instansi pembina dan instansi pengguna dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina telah menyusun pedoman tersebut melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *