Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Untuk mewujudkan kesesuaian jumlah jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang menjadi acuan bagi instansi pembina dan instansi pengguna dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang jabatannya. Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina telah menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *