Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Untuk mewujudkan kesesuaian jumlah jabatan fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan jabatan fungsional sebagai acuan bagi instansi pembina dan instansi pengguna dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Badan Kepegawaian Negara selaku instansi pembina telah menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *