Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan administrasi saat ini perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan peraturan tentang Tunjangan Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *