Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Untuk mewujudkan kesesuaian jumlah jabatan fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pembina dan instansi pengguna diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan dan acuan dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang jabatan fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara selaku instansi pembina telah menyusun pedoman penyusunan kebutuhan jabatan fungsional tersebut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2022.

2 thoughts on “Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *