Dalam rangka mewujudkan PNS yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu diselenggarakan manajemen karier PNS berdasarkan sistem merit telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil.