Pelayanan Prima Kepegawaian Mandiri SITAGUH

Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, tepat, akurat, simpel, bebas KKN, Non diskriminatif, adil, memiliki kepastian hukum dan akuntabel maka dikembangkan sistem manajemen kepegawaian berbasis teknologi informasi yaitu Sistem Aplikasi Terampil dan Tangguh (SITAGUH). Sebagai dasar penggunaan aplikasi SITAGUH bagi PNS yang akan melakukan layanan admisnistrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah maka diterbitkanlah Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Prima Kepegawaian Mandiri SITAGUH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *