Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H Tahun 2022

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka untuk pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah diatur melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/158/IV.1/BKD tanggal 31 Maret 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *