Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah agar setiap Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk tidak memberikan cuti tahunan 7 (tujuh) hari kerja sebelum dan 7 (tujuh) hari kerja sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi masing-masing.