Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah agar setiap Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk tidak memberikan cuti tahunan 7 (tujuh) hari kerja sebelum dan 7 (tujuh) hari kerja sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi masing-masing.

Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/169/IV.1/BKD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *