Permintaan Data PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Tahun 2023

Pemberian hak pensiun adalah bentuk penghargaan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil atas pengabdiannya dan akan mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu dan tepat pada penerimanya. Untuk meningkatkan pelayanan yang cepat, diharapkan kepada Perangkat Daerah agar menyampaikan data PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2023 di lingkungan kerjanya. Data tersebut agar disampaikan seperti contoh formulir yang terlampir dalam surat ini.

Surat Nomor 882/200/III.7/BKD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *