Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Sebagai pedoman penatatan kependudukan bagi pejabat yang berwenang untuk memudahkan pelayanan publik, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022.