Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil ayng diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2022.