Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu diatur dan disesuaikan.