Dalam rangka proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 01 Oktober 2022 akan dilakukan verifikasi berkas kelengkapan usul kenaikan pangkat. Sehubungan hal tersebut agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menyampaikan berkas usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan unit kerjanya. Untuk persyaratan dan lampiran kelengkapan berkas usulan kenaikan pangkat terdapat pada lampiran surat ini.