Tugas :
Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas penyiapan dan pengolahan data serta, analisis dan penyajian informasi Badan Kepegawaian Daerah.
Fungsi :
a. Pengoordinasian pengolahan data dan pelayanan informasi;
b. Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian;
c. Pelayanan informasi kepegawaian dengan sistem komputerisasi keperluan internal maupun eksternal;
d. Pelaksanaan analisis dan pengujian serta melakukan penilaian terhadap data dan informasi kepegawaian;
e. Pelayanan seleksi dan uji mutu standar data dan informasi kepegawaian; dan
f. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.