Pembentukan Tim Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2019 perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor : 100.05-5697 Tahun 2019.