Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi Republik Indonesia melalui PerMenDesTT Nomor 14 Tahun 2019 mengatur pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional Penggerak Swadaya masyarakat serta adanya perluasan tugas dan fungsi pejabat serta peningkatan jenjang jabatan sehingga peraturan yang lama perlu diganti.