Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, Teknis dan Wawancara Berbasis Komputer.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/275/M.SM.01.00/2023 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022, disampaikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis agar para peserta seleksi PPPK TA. 2022 dapat mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. PANSELNAS memberikan materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, sesuai dengan yang tercantum pada PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional.