Sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer telah ditetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Funsgional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing.Kedua Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2019. Dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik tersebut, maka pengangkatan dari jabatan lain ke dalam jabatan Fungsional Statistisi maupun Pranata Komputer pada tahun 2019 s/d 6 April 2021 dapat dilakukan melalui mekanisme Inpassing. Tata Cara Penyesuaian/Inpassing download disini.