Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Download file lengkapnya disini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *