Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.Download Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *