Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Peraturan BKN RI Nomor 25 Tahun 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *