Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
|
|
|
|
|
Surat Edaran Sekretaris Daerah Tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama