Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan dapat dilakukan pelaporan melalui sebagai berikut :
- Facebook : https://www.facebook.com/bkdprovkalteng/
- Instagram : https://www.instagram.com/bkdprovkalteng/
- Email : http://datainfo.bkdprovkalteng@gmail.com atau bkd@kalteng.go.id
- Whatsapp (WA) : http://wa.me/081255953556
- Website PPID : http://ppid.kalteng.go.id
- Website BKD : http://bkd.kalteng.go.id
- Website SP4N : http://lapor.go.id
- Dapat juga melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Kantor BKD Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Willem A.S No. 11 Palangka Raya. Maps : https://maps.app.goo.gl/n8T4Ua9SmGzUFReR9