Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/VIII/2019, maka untuk tertib administrasi dan pembinaan PNS, diminta perhatian Walikota/Bupati se-Kalimantan Tengah dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada beberapa hal terkait pelaksanaan Mutasi PNS seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 824/442/III.1/BKD.