Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang keperawatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi maka Permenpan RB Nomor 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya digantikan dengan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat.