Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup serta sudah tidak sesuainya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 dengan tuntutan pelaksanaan tugas pengawasan lingkungan hidup sehingga perlu menetapkan peraturan tentang jabatan Pengawas Lingkungan Hidup melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019.