Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 36 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020.