Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Polisi Pamong Praja, Kementerian Dalam Negeri akan menyelenggarakan uji kompetensi penyesuaian/inpassing dan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional Polisi Pamong Praja. Jadwal dan persyaratan uji kompetensi dapat dilihat pada Surat Kemendagri Nomor 331.1/882/PPL.