Standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan lampiran I dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari :
- satuan biaya honorarium;
- satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
- satuan paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan
- satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas:
- satuan biaya honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional;
- satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
- satuan biaya konsumsi rapat; dan
- satuan biaya pemeliharaan.
Salinan dan lampiran selengkapnya dapat diunduh disini Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2020.Lampiran I & Lampiran II